Penduduk:
Banyaknya penduduk yang bertempat tinggal tetap, dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal.
Penduduk yang sedang bepergian 6 (enam) bulan atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 (enam) bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan.
Usia:
Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden menurut sistem kalender Masehi. Informasi ini digunakan untuk mengetahui umur dari responden. Penghitungan umur harus selalu dibulatkan kebawah, atau disebut juga umur menurut ulang tahun yang terakhir. Apabila tanggal, bulan maupun tahun kelahiran seseorang tidak diketahui, pencacah dapat menghubungkan dengan kejadian-kejadian penting baik nasional maupun daerah.
Status Perkawinan:
Belum Kawin
Status dari mereka yang pada saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan.
Kawin
Status dari mereka yang pada saat pencacahan terikat dalam perkawinan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Termasuk didalamnya mereka yang kawin sah secara hukum (hukum adat, agama, negara, dsb) maupun mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami istri.
Cerai Hidup
Status dari mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena bercerai dan belum kawin lagi.
Cerai Mati
Status untuk mereka yang telah hidup berpisah dengan suami atau istrinya karena meninggal dunia dan belum kawin lagi.
Anak Lahir Hidup:
Anak Lahir Hidup adalah semua anak yang waktu lahir memeperlihatkan tanda-tanda kehidupan, walaupun sesaat, seperti adanya detak jantung, bernafas, menangis dan tanda-tanda kehidupan lainnya.
Anak Masih Hidup:
Anak masih hidup adalah semua anak yang dilahirkan hidup yang pada saat pencacahan masih hidup, baik tinggal bersama orang tuanya maupun yang tinggal terpisah.
Tempat Lahir:
Tempat lahir responden adalah propinsi tempat tinggal ibu kandungnya pada saat melahirkannya.
Atribut = Nilai
Nama = Jumlah Penduduk
Posisi Kolom = 2,3
Kelompok = Penduduk
Tipe = Numerik (1 angka dibelakang koma)
Satuan = "Ribu/ Thousands, Angka yang digunakan dalam variabel/kolom ini merupakan perkalian 1 000"
Sinkronisasi = Aktif
Agregat = Aktif
Angka Toleransi = 0,03
Indikator = Jumlah Penduduk
Konsep Definisi
"Banyaknya penduduk yang bertempat tinggal tetap, dicacah dimana mereka biasanya bertempat tinggal.
Penduduk yang sedang bepergian 6 (enam) bulan atau lebih, atau yang telah berada pada suatu tempat tinggal selama 6 (enam) bulan atau lebih, dicacah dimana mereka tinggal pada saat pencacahan."
Kegunaan
"
- Memperkirakan berbagai parameter kependudukan sampai wilayah administrasi tertentu.
- Mengumpulkan informasi kependudukan yang dapat digunakan/dimanfaatkan untuk penyusunan basis data kependudukan.
"
Keterangan Tambahan "
Yang termasuk penduduk di suatu wilayah:
Tinggal di wilayah itu secara menetap atau sudah 6 (enam) bulan atau lebih,
Tinggal di wilayah itu kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bermaksud menetap,
Sedang bepergian ke wilayah lain kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap di wilayah tujuan,
Mereka yang bertempat tinggal di wilayah itu dengan mengontrak/sewa/kos, untuk bekerja atau sekolah, yang kemungkinan akan pindah lagi karena berbagai alasan,
Anggota Korps Diplomatik Indonesia (duta besar, konsul, dan pegawai perwakilan Indonesia lainnya yang berstatus diplomat) dan anggota rumah tangganya yang tinggal di luar negeri.
Yang tidak termasuk penduduk di suatu wilayah:
Tamu yang tengah berkunjung kurang dari 6 (enam) bulan dan tidak bermaksud menetap,
Sedang bepergian ke wilayah lain selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Sudah pindah dan bermaksud menetap di wilayah tujuan meskipun belum 6 (enam) bulan meninggalkan tempat tinggal ini,
Sudah bertempat tinggal di wilayah lain dengan mengontrak/sewa/kos meskipun sewaktu-waktu libur kembali (berkunjung) ke rumah keluarga atau orangtuanya,
Anggota Korps Diplomatik negara asing (duta besar, konsul, dan pegawai perwakilan lainnya yang berstatus diplomat) dan anggota rumah tangganya yang tinggal di Indonesia."
Nama = Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun
Posisi Kolom = 4,5
Kelompok = Penduduk
Tipe = Numerik (2 angka dibelakang koma)
Sinkronisasi = Mati
Indikator = Laju Pertumbuhan Penduduk
Konsep Definisi
"Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk pertahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar.
Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponesial. Metode yang paling sering digunakan di BPS adalah metode geometrik. "
Kegunaan
"Untuk mengetahui perubahan jumlah penduduk antar dua periode waktu. "
Interpretasi
"
a. LPP > 0 berarti terjadi penambahanpenduduk.pada tahun t dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
b. LPP = 0 berarti tidak terjadiperubahan jumlah penduduk padatahun t dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
c. Pt,0 < 100 berarti terjadi pengurangan jumlah penduduk pada tahun t dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"
Nama = Persentase Penduduk
Posisi Kolom = 6,7
Kelompok = Penduduk
Tipe = Numerik (2 angka dibelakang koma)
Sinkronisasi = Mati
Nama = Kepadatan Penduduk per km persegi
Posisi Kolom = 8,9
Kelompok = Penduduk
Tipe = Numerik
Satuan = km2/ km2
Sinkronisasi = Mati
Indikator = Kepadatan Penduduk
Konsep Definisi
" Kepadatan penduduk dibagi menjadi 3 jenis:
a. Kepadatan Penduduk Kasar (Crude Population Density), yaitu menunjukkan banyaknya jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah.
b.Kepadatan Fisiologis (Physiological Density), yang menyatakan banyaknya penduduk untuk setiap kilometer persegi wilayah lahan yang ditanami (cultivable land).
c. Kepadatan Agraris (Agriculture Density), menunjukkan banyaknya penduduk petani untuk setiap kilometer persegi wilayah cultivable land. Ukuran ini menggambarkan intensitas pertanian dari petani terhadap lahan yang mencerminkan efisiensi teknologi pertanian dan intensitas tenaga kerja pertanian.
Kepadatan penduduk kasar merupakan ukuran persebaran penduduk yang umum digunakan, karena selain data dan cara penghitungannya sederhana, ukuran ini sudah distandarisasi dengan luas wilayah. "
Kegunaan
"
a.Untuk mengetahui konsentrasi penduduk di suatu wilayah.
b.Digunakan sebagai acuan dalam rangka mewujudkan pemerataan dan persebaran penduduk (program transmigrasi).
"
Interpretasi
"Angka kepadatan penduduk menunjukan rata-rata jumlah penduduk tiap 1 kilometer persegi. Semakin besar angka kepadatan penduduk menunjukan bahwa semakin padat penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Misalnya kepadatan penduduk Indonesia tahun 2009 sebesar 124 artinya bahwa secara rata-rata tiap 1 kilometer persegi wilayah di Indonesia didiami oleh 124 penduduk"
Nama = Rasio Jenis Kelamin Penduduk
Posisi Kolom = 10,11
Kelompok = Penduduk
Tipe = Numerik (1 angka dibelakang koma)
Sinkronisasi = Mati
Indikator = Rasio Jenis Kelamin
Konsep Definisi
"Rasio jenis kelamin adalah perbandingan antara jumlah penduduk pria dan jumlah penduduk wanita pada suatu daerah dan pada waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk pria per 100 wanita. "
Kegunaan
"Data mengenai rasio jenis kelamin berguna untuk pengembangan perencanaan pembangunan yang berwawasan gender, terutama yang berkaitan dengan perimbangan pembangunan laki-laki dan perempuan secara adil. Misalnya, karena adat dan kebiasaan jaman dulu yang lebih mengutamakan pendidikan laki-laki dibanding perempuan, maka pengembangan pendidikan berwawasan gender harus memperhitungkan kedua jenis kelamin dengan mengetahui berapa banyaknya laki-laki dan perempuan dalam umur yang sama. Informasi tentang rasio jenis kelamin juga penting diketahui oleh para politisi, terutama untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen."
Interpretasi :
a. SR > 100 berarti jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan.
b. SR = 100 berarti jumlah penduduk laki-laki sama dengan jumlah penduduk perempuan.
c. SR < 100 berarti jumlah penduduk perempuan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk laki-laki.
Konsep/Penjelasan Teknis
Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.
Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
Punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja adalah keadaan dari seseorang yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu sementara tidak bekerja karena berbagai sebab, seperti: sakit, cuti, menunggu panenan, mogok dan sebagainya.
Contoh:
Pekerja tetap, pegawai pemerintah/swasta yang sedang tidak bekerja karena cuti, sakit, mogok, mangkir, mesin/ peralatan perusahaan mengalami kerusakan, dan sebagainya.
Petani yang mengusahakan tanah pertanian dan sedang tidak bekerja karena alasan sakit atau menunggu pekerjaan berikutnya (menunggu panen atau musim hujan untuk menggarap sawah).
Pekerja profesional (mempunyai keahlian tertentu/khusus) yang sedang tidak bekerja karena sakit, menunggu pekerjaan berikutnya/pesanan dan sebagainya. Seperti dalang, tukang cukur, tukang pijat, dukun, penyanyi komersial dan sebagainya
Penganggur terbuka, terdiri dari:
Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan.
Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha.
Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.
Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum molai bekerja.
(lihat pada "An ILO Manual on Concepts and Methods")
Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Yang sudah pernah bekerja, karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
Yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, tetapi karena sesuatu hal masih berusaha untuk mendapatkan pekerjaan lain.
Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap sebagai mencari pekerjaan asalkan seminggu yang lalu masih mengharapkan pekerjaan yang dicari. Mereka yang sedang bekerja dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.
Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang "baru", yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas resiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila "tindakannya nyata", seperti: mengumpolkan modal atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/tempat, mengurus surat ijin usaha dan sebagainya, telah/sedang dilakukan.
Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Penjelasan:
Kegiatan mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu yang lalu masih berusaha untuk mempersiapkan suatu kegiatan usaha.
TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.
Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu).
Pekerja Tidak Penuh terdiri dari:
Setengah Penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (daholu disebut setengah pengangguran terpaksa).
Pekerja Paruh Waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (daholu disebut setengah pengangguran sukarela).
Sekolah adalah kegiatan seseorang untuk bersekolah di sekolah formal, molai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi selama seminggu yang lalu sebelum pencacahan. Tidak termasuk yang sedang libur sekolah.
Mengurus rumah tangga adalah kegiatan seseorang yang mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah, misalnya: ibu-ibu rumah tangga dan anaknya yang membantu mengurus rumah tangga. Sebaliknya pembantu rumah tangga yang mendapatkan upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga dianggap bekerja.
Kegiatan lainnya adalah kegiatan seseorang selain disebut di atas, yakni mereka yang sudah pensiun, orang-orang yang cacat jasmani (buta, bisu dan sebagainya) yang tidak melakukan sesuatu pekerjaan seminggu yang lalu.
Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah).
Jumlah jam kerja seluruh pekerjaan adalah lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu.
Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung molai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.
Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja. Lapangan pekerjaan pada publikasi ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009.
Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi ini, didasarkan atas Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2002 yang mengacu kepada ISCO 88.
Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebolan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Upah/ gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan dan sebagainya.
Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Molai tahun 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori yaitu:
Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.
Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.
Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebolan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bolan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.
Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.
Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.
Pekerja bebas di nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.Usaha non pertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.Huruf e dan f yang dikembangkan molai pada publikasi 2001, pada tahun 2000 dan sebelumnya dikategorikan pada huruf d dan a (huruf e termasuk dalam d dan huruf f termasuk dalam a).
Pekerja keluarga/tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:
Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.