Potensi Desa (PODES) 2024:
“Pastikan Desa Anda Memiliki Data yang Akurat”
PODES 2024 dilaksanakan dari tanggal 2-31 Mei 2024 oleh Badan Pusat Statistik di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementerian terkait di seluruh Indonesia.
Podes 2024 juga mencakup semua wilayah kecamatan, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan hingga wilayah terkecil (desa/kelurahan) semakin beragam dan harus dipenuhi.
Data Podes merupakan data kewilayahan/spasial “satu-satunya” yang dimiliki oleh BPS. Podes digunakan untuk persiapan sensus ekonomi 2026 dan digunakan oleh banyak pihak dalam rangka perencanaan pembangunan.
Dari hasil pendataan Potensi Desa (Podes) mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah ditingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Output dari PODES 2024 antara lain: 1. Data potensi desa di bidang sosial, ekonomi, dan infrastruktur; 2. Indikator untuk kepentingan Sensus Ekonomi 2026; 3. Indikator penyusun klasifikasi Urban-Rural; 4. Indikator Pembangunan Desa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014; 5. Evaluasi penggunaan dana desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 5 tahun 2015, Nomor 21 tahun 2015, Nomor 22 Tahun 2016, dan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Indeks Kesulitan Geografis (IKG); 7. Indeks Desa (ID); dan banyak lagi.
#Dengan_data_kita_membangun_desa
#Data_Mencerdaskan_Bangsa