PENGARUH PERKAWINAN USIA DINI TERHADAP TINGKAT FERTILITAS DI KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2019-2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai

Bantu kami meningkatkan pelayanan statistik dengan cara mengisi Survei ini

Untuk mendapatkan data BPS silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Manggarai, Jl. Bougenville Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong, Ruteng, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 WITA

Dapatkan publikasi terkini BPS Kabupaten Manggarai di halaman ini 

PENGARUH PERKAWINAN USIA DINI TERHADAP TINGKAT FERTILITAS DI KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2019-2021

PENGARUH PERKAWINAN USIA DINI TERHADAP TINGKAT FERTILITAS DI KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2019-2021

12 Januari 2023 | Kegiatan Statistik


PENGARUH PERKAWINAN USIA DINI TERHADAP TINGKAT FERTILITAS DI KABUPATEN MANGGARAI PADA TAHUN 2019- 2021

OLEH : ANGELINA NINDIARTI JEMATU

(MAHASISWA PROGRAM STUDI SOSIAL EKONOMI PERTANIAN UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA SANTU PAULUS RUTENG)

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini. Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun.

Di Kabupaten Manggarai fenomena pernikahan dini masih ada pada setiap tahunnya. Dari angka pernikahan pada usia muda yakni pada rentan usia 14-19 tahun dari tahun 2019 -2021). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur Presentase perempuan yang pernah kawin berumur 10 tahun  atas menurut umur perkawinan pertama (persen), 2018 – 2020 di  Kabupaten Manggarai mencapau 24,07 persen ditahun 2020 dan setiap tahunnya mengalami kenaikan.

Presentase perempuan yang pernah kawin berumur 10 tahun keatas

menurut umur perkawinan pertama

< 16

17 – 18

19 -20

21+

jumlah

2018

2019

2020

2018

2019

2020

2018

2019

2020

2018

2019

2020

2018

2019

2020

6,39

7,80

5,98

18,94

21,13

24,07

27,98

27,64

25,28

46,68

43,43

44,76

100,

100

100

Sumber data : BPS Provinsi NTT

Alasan adanya perkawian usia dini tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pergaulan bebas, kemiskinan dan pola pikir masyarakat. Bahkan pada saat ini banyak masyarakat khususnya anak – anak usia muda yang memasuki masa – masa pubertas salah dalam tingkat pergaulan.

Perkawinan usia dini menyebabkan kehamilan dan persalinan dini, yang berhubungan dengan angka kematian yang tinggi dengan keadaan yang tidak normal bagi ibu karena tubuh anak perempuan belum sepenuhnya matang untuk melahirkan. Anak perempuan dengan usia 10-14 tahun memiliki resiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan dari pada perempuan usia 20-24 tahun, dan secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan merupakan penyebab utama kematian anak perempuan usia 15-19 tahun (BPS & Unicef, 2016).

 Dilihat dari data Badan Pusat Statistik ( BPS ) Kabupaten Manggarai tingkat kelahiran ( fertilitas ) pada tahun 2019 – 2021 seperti gambar di atas. Dari Total 8773 kelahiran bayi di tahun 2019, 6404 kelahiran bayi di tahun 2020, dan 7600 kelahiran di tahun 2021 diperoleh persentase bayi lahir mati berada diatas 1 persen dan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

            Dampak dari pernikahan usia dini dari segi sosial ekonomi yaitu pernikahan dini dapat menyebabkan meningkatnya angka kematian yang terjadi karena melahirkan di usia muda, rendahnya kualitas SDM akibat dari terputusnya sekolah, kemiskinan , serta meningkatnya angka kelahiran yang mengakibatkan pertumbuhan penduduk yang tinggi.

Secara garis besar, terdapat beberapa dampak perkawinan usia dini di Kabupaten Manggarai seperti:

1.     Dampak Ekonomi : Secara ekonomi remaja yang masih berusia masih muda biasanya belum mempunyai penghasilan yang tetap atau belum mempunyai kehidupan sendiri dalam artian seseorang yang masih muda masih bergantung kepada orang lain. Kalau pada usia muda telah melakukan perkawinan, maka dapat diperkirakan bahwa kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan sosial ekonomi akan segera muncul, yang akhirnya dapat membawa akibat yang cukup rumit. Perkawinan anak diusia dini justru mengalami dampak buruk bagi keluarga mereka, lemahnya peningkatan ekonomi keluarga disebabkan oleh bertambahnya anggota keluarga dan kebutuhan ekonomi yang terus bertambah. Perkawinan atas dasar keinginan dari anak itu sendiri menimbulkan masalah bagi keluarga, keluarga yang tidak mampu menolak perbuatan anak tentunya harus menanggung segala resiko. Anak yang belum siap secara mental, fisik dan materil juga tentunya menimbulkan berbagai masalah ekonomi dalam keluarga salah satunya adalah pelaku perkawinan diusia dini harus menambah beban dalam keluarga karena proses perkawinan yang disiapkan secara tidak matang yang hanya bermodalkan niat tetapi tidak bermodalkan kemampuan untuk mengolah rumah tangga sendiri, kesiapan mental, kemampuan finansial dan lain sebagainya sehingga akhirnya perkawinan hanya untuk menimbulkan berbagai permasalahan (Ilma, 2020) (Syukur et al., 2016).

2.     Dampak Psikologis : Pada kehidupan berumah tangga pasti tidak luput dari berbagai permasalahan salah satu penyebab terjadinya masalah dalam rumah tangga adalah belum dewasanya pemikiran anak. Perkawinan diusia dini berdampak psikologis bagi pelakunya, setiap pelaku perkawinan diusia dini memiliki perasaan yang campur aduk dalam hubungannya, perasaan baik dan buruk. Di mana perasaan baik yang dirasakan adalah pelaku perkawinan dini merasa bahagia karena telah memiliki pasangan yang akan selalu menemaninya dan lebih bersikap dewasa, namun disisi lain mereka juga malu dengan orangtua karena terus menumpang hidup. Dalam hal ini, sebaiknya sebelum melakukan perkawinan dilakukan dengan perencanaan yang matang, sehingga tidak menjadi benalu bagi orang lain. Menurut (Afriani, 2016) bahwa “perkawinan yang masih terlalu muda banyak mengundang masalah yang tidak diharapkan karena segi psikologisnya belum matang seperti cemas dan stress”. Sejalan dengan yang dinyatakan oleh (Awaru, 2021) bahwa, “pernikahan dapat berdampak cemas, stress dan depresi”. Kecemasan adalah penjelmaan dari berbagai proses emosi yang bercampur baur, yang terjadi manakala seseorang sedang mengalami tekanan atau tegangan dan pertentangan batin.

3.     Dampak Fisik (kelelahan dan sering sakit) : Kadangkala kekerasan dalam rumah tangga sangat mendominasi pasangan akibat kondisi psikis yang masih labil yang menyebabkan emosi sehingga bisa berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu saat anak yang tumbuh masih dalam kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik dan dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta beresiko melahirkan bayi dengan berat badan yang rendah. Pengalaman hidup remaja yang berumur di bawah 20 tahun biasanya belum mantap. Apabila wanita pada masa pernikahan usia muda menjadi hamil dan secara mental belum mantap, maka janin yang dikandungnya akan menjadi anak yang tidak dikehendakinya, ini berakibat buruk terhadap perkembangan jiwa anak sejak dalam kandungan. Perkawinan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rahong Utara membawa dampak negatif bagi kesehatan pelaku perkawinan khususnya bagi wanita. Wanita yang kawin diusia dini kurang dari 15 tahun memiliki banyak resiko. (SIBAGARIANG, 2018) mengatakan bahwa, “Ada dua dampak medis yang ditimbulkan oleh perkawinan di bawah umur yakni, dampak pada kandungan (bayi) dan dampak pada ibu bayi”. Menurut (Kependudukan, 2017) bahwa,” umur untuk hamil dan melahirkan yang ideal adalah 20-30 tahun, lebih atau kurang dari umur tersebut adalah sangat beresiko. Bayi yang lahir dari remaja beresiko sembilan kali besar meninggal karena lahir terlalu dini (keguguran), tingginya tingkat kematian saat melahirkan dan abnormalitas”. Selain dampak pada bayi yang berupa kelahiran prematur dan keguguran, dampak terhadap remaja yang hamil diusia muda pun terjadi seperti penyakit kandungan yang banyak diderita oleh wanita yang kawin diusia dini, antara lain infeksi kandungan seperti terjadinya kista dan kanker mulut rahim. Hal ini terjadi karena masa peralihan sel anakanak ke sel dewasa yang terlalu cepat dan dipaksakan. Padahal pada umumnya pertumbuhan sel wanita terjadi secara sempurna pada usia 19 tahun.

          Dengan adanya hal dan masalah akibat perkawian usia dini terhadap tingkat fertilitas di Kabupaten Manggarai Untuk itu perlu adanya komitmen dari pemerintah dalam menekan angka perkawinan dini di Indonesia. Perkawinan dini bisa menurunkan sumber daya manusia karena terputusnya mereka untuk memperoleh pendidikan. Alhasil, kemiskinan semakin banyak dan beban negara juga semakin menumpuk. Oleh karena itu usaha yang tepat adalah pemerintah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun dengan syarat pemberian bantuan dan biaya gratis bagi siswa yang kurang mampu. Dan bagi para remaja yang ingin melakukan perkawinan dini, terlebih dahulu mengetahui dampak dari perkawinan dini sehingga tidak terjurumus pada keluarga yang tidak bahagia yang disebabkan oleh dampak buruk perkawinan dini.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai (Statistics Indonesia of Manggarai Regency)Jl. Bougenville Utara

Kelurahan Pau

Kecamatan Langke Rembong

Ruteng - Manggarai

NTTTelp (62-385) 2420098

Mailbox : bps5313@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik